Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden Jokowi Ungkap Pertimbangan Pemilihan Anggota Dewas KPK

  • Oleh ANTARA
  • 20 Desember 2019 - 17:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemilihan lima orang anggota Dewan Pengawas KPK yang diketuai mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal yang berkaitan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Ketua Dewan Pengawas KPK 2019-2023 adalah Tumpak Hatorangan Panggabean sedangkan anggota Dewas KPK adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono

"Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi, ada Mahkamah Konstitusi. Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita begitu," ungkap Presiden.

Terkait pemilihan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menilai bahwa Tumpak punya latar belakang yang mengetahui kerja-kerja KPK.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK, saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak itu yang saya kira," tambah Presiden.

Presiden mengaku ia tetap menaati UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dalam mengangkat Dewas KPK termasuk pengangkatan Albertina Ho yang masih aktif sebagai hakim meski pada 13 September 2019 lalu Presiden mengatakan bahwa Dewas KPK bukanlah politisi atau pun aparat penegak hukum yang aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU, enggak baca UU-nya berarti Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dr kepolisian," ungkap Presiden.

Dalam pasal 37 D ayat j UU 19 tahun 2019 hanya mensyaratkan anggota Dewas melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

"Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang, salah dengar," tambah Presiden.

Berita Terbaru