Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Dukung Masyarakat Tuntut Plasma

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendukung langkah masyarakat menuntut hak plasma kepada perusahaan perkebunan.

Pasalnya, itu merupakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sangat wajar masyarakat menuntut haknya tersebut.

“Saya dukung masyarakat yang menuntut haknya, karena ketentuan mengatakan plasma itu adalah hak masyarakat. Itu jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Abadi, Sabtu, 21 Desember 2019.

Menurutnya, Permentan 26 Tahun 2007 serta dengan perubahan terbarunya itu hanya bagian kecil aturan yang menekankan pelaksanaan program plasma.

Aturan yang menyatakan kewajiban plasma itu tidak hanya satu saja, tapi banyak aturan lainnya yang menekan perusahaan perkebunan untuk wajib melaksanakan kebun plasma tersebut.

Abadi merupakan salah satu anggota DPRD Kotim yang belakangan ini getol menyuarakan pelanggaran usaha di sektor perkebunan. Termasuk aturan-aturan dalam berinvestasi.

Abadi sepakat agar usaha sektor perkebunan ini harus ditertibkan bagi yang nakal. “Yang legal dan taat aturan memang harus dilindungi tetapi bagi yang tidak taat aturan dan cenderung melanggar perintah undang-undang harus ditindak tegas,” kata Abadi.

Bahkan, lanjut Abadi, Bupati Kotim, Supian Hadi tahun 2019 ini sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh perusahaan perkebunan di Kotim.  Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 143 tahun 2019 tentang Kewajiban Perusahaan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit yang Telah Memiliki Izin Usaha Perkebunan. 

Dalam ketentuan itu mengatakan perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) agar merealisasikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20% dari luas IUP atau IUP-B dalam jangka waktu paling lambat Bulan Oktober 2019. (NACO/B-7)

Berita Terbaru