Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Barito Utara Sosialiasikan Perda RTRWK dan Bangunan Gedung

  • Oleh Ramadani
  • 22 Desember 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara mensosialiasikan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) 2019-2039 dan Perda tentang Bangunan Gedung, Minggu 22 Desember 2019.

Sekda Barito Utara, Jainal Abidin dalam sambutan yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Masdulhaq mengatakan Perda RTRWK telah diundangkan sejak Oktober 2019 dan Perda Bangunan Gedung diundangkan pada 2018.

Dengan 2 Perda ini nantinya akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Perda RTRWK dan Perda Bangunan Gedung sangat penting ibaratnya sebuah permadani pembangunan dan merupakan identitas daerah, kegiatan sektor apapun itu yang berorientasi pada lokasi pengembangan didaerah harus berlandaskan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten adalah wewenang pemerintah daerah.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang Pasal 18 bahwa pelaksanaan tata ruang diselenggarakan untuk menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Iwan Rusdani mengtatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan SDM aparatur pemerintah daerah mengenai Perda No 3 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan Perda No 3 Tahun 2019 tentang RTRWK Barito Utara. (RAMADANI/B-6)

Berita Terbaru