Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangun Ibu Kota Negara Simultan Upaya Perlindungan Lingkungan

  • Oleh Inilah.com
  • 22 Desember 2019 - 23:52 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur juga berjalan simultan dengan upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan di sana.

"Membangun IKN sekaligus dengan pemulihan dan perlindungan lingkungan, oleh karena itu, KLHK sedang mendalami langkah kebijakan yang tepat untuk mencapai arahan dan tujuan tersebut," ungkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti, Jumat 20 Desember 2019.

Laksmi yang juga sebagai ketua tim penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk IKN, bersama dengan Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, menjelaskan beberapa hal terkait IKN.

Pertama adalah terkait dengan penyiapan lahan, dari rencana 180 ribu Hektare (Ha), kemungkinan akan ditambah menjadi seluas kurang lebih 250 ribu Ha. Dari luasan tersebut, 40 persennya akan dipastikan menjadi green area IKN.

Lokasi IKN yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebanyak 42 ribu hingga 50 ribu Ha berada di lokasi Hutan Tanaman Industri PT. ITCHI Hutani Manunggal dan akan disampaikan ke Badan Otorita IKN.

Kedua, dalam upaya pemulihan lingkungan, akan dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), serta reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.

Ketiga, KLHK akan membangun Persemaian Modern seluas 120 Ha, dengan produksi bibit minimal 15 juta bibit pertahun untuk mendukung upaya RHL.

Keempat, KLHK juga akan menyusun pedoman model pengelolaan dan perlindungan yang tepat untuk wilayah sekitar IKN. Kelima, pemerintah akan membantu kesejahteraan masyarakat sekitar IKN seperti memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Terakhir, KLHS yang dibuat KLHK akan digunakan sebagai pedoman untuk semua pihak dalam mewujudkan IKN yang berkonsep forest city atau bush capital.

Laksmi menuturkan bahwa KLHS untuk IKN yang disusun KLHK berprinsip pada tiga hal, yaitu kecukupan air di sekitar lokasi, perlindungan satwa dan ekosistemnya, serta penanganan kerusakan lingkungan.

Berita Terbaru