Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi dalam Bentuk Kado Hari Raya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 23 Desember 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menerbitkan surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, seperti dalam bentuk kado di hari raya.

Mengantisipasi hal itu, Bupati Hendra meminta seluruh jajarannya untuk tidak menerima bingkisan atau kado hari raya dalam bentuk apapun.

Surat edaran dengan nomor : 188.5/350/XII/INSP/2019 tertanggal 18 Desember 2019 itu ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan serta pegawai BUMD di Kabupaten Lamandau.

Adanya surat edaran terkait pencegahan pelanggaran hukum berupa gratifikasi itu dibenarkan Inspektorat Lamandau. Menurut pihak inspektorat, surat edaran Bupati Lamandau tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia.

"Surat edaran dari Pak Bupati tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut adanya surat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.2/3975/sj tanggal 16 mei 2019 tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan," ungkap Sekretaris Inspektorat Lamandau, Eby Iriansen, Senin 23 Desember 2019.

Disebutkan Eby, beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Karena penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana," tegas dia. 

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Tak hanya itu, pegawai negeri juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan lain sebagainya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berimplikasi pada persoalan hukum pidana," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru