Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kobar Berlakukan Batas Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Berat saat Natal dan Tahun Baru

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Desember 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat atau Dishub Kobar bakal memberlakukan pembatasan waktu operasional untuk kendaraan angkutan berat saat Natal dan tahun baru. 

Rencananya, aturan itu berlaku selama dua hari yakni pada 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019. Ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas. 

Plt Kadishub Kobar Majerum Purni menjelaskan kebijakan pembatasan jam operasional ini merupakan petunjuk Kemenhub kepada daerah, agar kondisi lalu lintas pada pelaksanaan perayaan Natal dan kemeriahan malam tahun baru tetap lancar.

"Untuk tanggal 25 Desember, kendaraan angkutan berat tidak diperkenankan masuk ke dalam kota mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB," jelas Majerum, Senin, 23 Desember 2019.

Sedangkan tanggal 31 Desember, lanjut Majerum, pembatasan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Jadi mobil angkutan berat dari luar kota, untuk yang berasal dari jalur Jalan Ahmad Yani, dibatasi hingga Bundaran Tudung Saji dan simpang L Kelurahan Baru," ungkapnya.

Selain itu, menurut Majerum, untuk kendaraan berat yang berasal dari Kumai pembatasan mulai dari depan ekspabrik jagung dan dari Bundaran Pramuka persimpangan Jalan H.M Rafii - Jalan Bhayangkara - Jalan Pramuka -Jalan Ahmad Wongso.

"Harapannya dengan pembatasan selama 2 hari yang berbeda tersebut masyarakat yang melakukan ibadah Natal dan yang nantinya menikmati malam tahun baru bisa lebih nyaman dan aman berkendara di dalam kota. Lantaran diprediksi situasi lalu lintas dalam kota bertambah padat pada 2 momen tersebut," tutur Majerum. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru