Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Uang Toko Ponsel Ternyata Karyawan Baru

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Djie Sau Fung alias Afung sudah melakukan penggelapan uang toko Maitri Cell sebesar Rp 48 juta padahal baru saja bekerja.

"Baru sepekan dia bekerja, dia karyawan baru," kata Wawan Sugianto rekan terdakwa yang juga karyawan ponsel itu, Senin, 23 Desember 2019.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, saksi menyebut awalnya mendengar pengakuan korban sempat curiga.

Sebab, kata dia, hanya pintu ponsel yang terbuka. Setelah mengecek lokasi kejadian tidak ada tanda-tanda terjadi tindak pidana perampokan.

"Etalase tidak terjadi apa-apa saya lihat," pungkas saksi Wawan.

Terdakwa memberi keterangan palsu dan penggelapan uang milik Thjai Lie Phin pemilk toko Maitri Cell di komplek pasar PPM Sampit.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 11 oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat Afung mengaku korban perampokkan dan menceritakan pengakuan rekayasa, menurutnya berawal ketika membuka brankas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 48 juta dan beberapa ponsel.

Selanjutnya, saat akan mengambil ponsel untuk dipajang di etalase muncul niatnya menggelapkan uang tersebut. Ia awalnya menceritanya seolah-olah ada seseorang pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya dan mengaku dirinya korban perampokkan.

Saat itu, terdakwa mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 48 juta.

Berita Terbaru