Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Jual CPO di Jalan saat Pengangkutan

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Triyanto alias Gondrong alias Simin tidak mengantarkan angkutan CPO yang dibawanya. Di tengah jalan, terdakwa kasus penggelapan itu menjualnya.

Semua terungkap dari keterangan saksi Udin dan M Zulhadi dalam sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan dan jaksa  Arie  Kesumawati.

Udin mengatakan, saat itu ia dan terdakwa sama-sama berangkat namun dia sampai duluan. Sementara terdakwa menghilang dan tidak datang-datang.

"Ternyata truk ditinggal di jalan dalam kondisi kosong, terdakwa sudah tidak ada," kata sopir CPO itu.

Saksi Zulhadi kepala operasional angkutan itu mengatakan, mereka melaporkan terdakwa. Sekitar 2 bulan setelahnya terdakwa diamankan di Banjarmasin, Kalsel.

"Akibat perbuatannya, kami yang mengganti kerugian itu," ucap karyawan PT Sinar Sampit Lestari itu.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 22 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB  di Jalan Jenderal Sudirman Km.10 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengendarai Toyota Dyna 130 HT nomor polisi KH 8026 AN milik CV Sinar Sampit Lestari untuk mengangkut minyak CPO.

Minyak CPO dibawa dari PT Gawi Bahandep Sawit Mekar untuk dibawa ke pelabuhan pembongkaran PT Wilmar di Jalan HM Arsyad KM 20 Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru