Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Ringkus Budak Sabu, 28 Paket Diamankan

  • 23 Desember 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus seorang budak sabu berinisial B (38) di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, kabupaten setempat. 

Dari hasil penangkapan tersebut, 28 paket sabu dengan berat 8,2 gram diamankan. Ini disampaikan saat press release pengungkapan kasus narkoba pada Senin 23 Desember 2019.

Press release dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, didampingi Waka Polres Kompol Theodorus Priyo Sentosa dan Kabag OPS AKP Aries Nugroho Ishak serta Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki. 

Dalam kegitan tersebut, Polres Gunung Mas memperlihatkan barang butkti dan menghadiri tersangka bernisial B (36) yang berasal dari Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mad. 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabuputaen Gunung telah terjadi indikasi transaksi narkotika. 

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, sehingga jajaran Setres Narkoba pada Jumat 2O Desember 2019, melakukan penyidikan pada daerah tersebut hingga malam hari," ujarnya. 

"Setalah melakukan penyidikan dan ditemukan indikasi, Satres Narkoba lansung melakukan penangkapan dan pengeledahan pada Sabtu 21 Desember 2019," tambahnya. 

Saat pengeledahan lanjutnya, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di bawah tumpukan kayu di belakang rumah tersangka, berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu.

"Selain itu, jajaran Satres juga menemukan 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik merk mumu warna hijau, dan 1 lembar celana pendek warna biru serta uang tunai sinilai 300 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatnya tersangka, ia dikenakan Pasal 144 ayat 1 junto 112 ayat 1 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 

Berita Terbaru