Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Bereng Jun Dijebloskan ke Dalam Penjara

  • 24 Desember 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas telah menjebloskan mantan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing ke dalam penjara.

Mantan kepala desa berinisal AA dijebloskan ke penjara bersama rekannya RC atas tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun yang mengakibatkan kerugian negara Rp 212.641.129.

Kepala Kajaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara menyampaikan penahanan kedua tersangka berdasarkan tuntutan perkara tindak pidana korupsi dari penuntut umum.

"Tuntutan tindak pidana korupsi pada 19 Desember 2019telah menetapkan terdakwa AA dan RC," ujarnya, Selasa 24 Desember 2019. Kedua tersangka terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Akibat perbuatanya AA dan RC dipenjara 4 tahun 9 bulan kurungan denda 200 juta subsider kurungan 6 bulan bila denda tidak dibayar," jelasnya.

Selain itu terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 212.641.129 dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak membayar paling lambat dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencakup untuk mencukupi uang penganti, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," tuturnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru