Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecelakaan Bus di Pagaralam, DPR: Pemilik Bus Harus Beri Santunan

  • Oleh Tempo.co
  • 25 Desember 2019 - 11:16 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan bus Sriwijaya yang memakan korban harus ditindaklanjuti dengan tuntutan agar pemilik bus menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo.

Kecelakaan tunggal bus PO Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan pada Senin malam lalu diketahui menewaskan 24 penumpangnya.

"Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan untuk memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya perawatan korban,” kata Sigit, Selasa, 24 Desember 2019. Ia mengaku prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Terlebih sebagian besar penumpangnya tewas. 

Soal kewajiban tanggung jawab atas kerugian yang diderita korban kecelakaan sudah diatur dalam pasal 188, 234 dan 235 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal.

Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi. Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas,Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Adapun bila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ.

Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang. Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 24 orang penumpang tewas, termasuk sopirnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru