Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Binaan Lapas Sukamara Terima Remisi Khusus Natal

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Desember 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara menerima remisi khusus Natal 2019. 

Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Asmuri pada Rabu, 25 Desember 2019.

"Remisi khusus ini berlaku bagi yang memenuhi syarat saja," ucap Asmuri.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Nomor: PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pemasyarakatan," ungkapnya.

"Berdasarkan surat tersebut, dua WBP Lapas Sukamara menerim Remisi Khusus Natal, atas nama Dono Bin Usip besaran remisinya 1 bulan dan Arjuna Bin Mutarip besaran remisinya 1 bulan 15 hari," terang Asmuri. (NORHASANAH/B-7)

Berita Terbaru