Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipu dan Gelapkan Uang Rp 6,19 Miliar untuk Modal Usaha

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Albert Subianto (34) dan Helianto Kosim (40) melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar dalih untuk modal usaha.

"Saat itu usahanya bangkrut," kata salah satu tersangka, pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari data yang diperoleh Kamis, 26 Desember 2019 perbuatan itu berawal pada Selasa 12 September 2017 kedua tersangka datang ke kediaman korban Hany Handayani di Jalan S Parman, Sampit, Kabupaten Kotim untuk meminjam uang Rp 2.700.000.000.

Keduanya mengaku uang itu untuk pembangunan perusahaan CV Karya Alam Sejahtera dengan jaminan memiliki nota pembayaran dari PT Sampit kemudian korban percaya karena sebelumnya pernah terjadi dan selalu cair yaitu ada menerima 2 persen dari hasil kerja sama.

Korban menyerahkan uang Rp 2.700.000.000 kepada tersangka setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada tersangka sebesar Rp 2.940.000.000 dan Rp 550.000.000.

Jadi total uang korban yang telah diserahkan Rp 6.190.000.000. Setelah itu keduanyaada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut, kemudian korban ada melakukan pencairan.

Tapi pihak bank menolak karena saldo kosong. Bahkan bank juga ada mengatakan ada kejanggalan di bilyet giro, terutama nomor rekening yang tertera dan setelah itu korban ada menanyakan kepada keduanya, namun sudah tidak bisa dihubungi lagi alias kabur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru