Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 6,19 Miliar untuk Beli Aset, tapi...

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS (34) dan HK (40) melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar habis dipergunakan untuk membeli sejumlah aset, namun yang tersisa hanya sebuah mobil Suzuki APV.

"Kami pinjam uang itu rencananya dikembalikan dengan diberikan bunga 3 persen," ucap salah satu tersangka ketika pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Uang itu pengakuan keduanya untuk pembangunan perusahaan CV Karya Alam Sejahtera, pembelian 5 unit genset, pembelian 2 unit Fosu, 5 unit truk, 6 unit pikap, pembelian 42 hektare kebun karet.

Pembelian tanah, pembelian rumah di Malang yang berisi getah karet, 1unit rumah di Malang, 4 unit mesin penggiling karet, 2 unit mesin penghancur karet, rumah di Banjar Baru, mobil Suzuki APV 

Serta aset yang digadikan di Bank BRI berupa gudang di Jalan Gastrack Sampit, rumah di Wengga Jaya Agung, 2 buah ruko di Jalan Tjilik Riwut, rumah di perumahan Bukit Raya, rumah di Wengga Metropolitan dan rumah di Jalan Muara Teweh, Kecamatan Baamang.

Dari data yang diperoleh Kamis, 26 Desember 2019 perbuatan itu berawal pada Selasa, 12 September 2017 kedua tersangka datang ke kediaman korban Hany Handayani di Jalan S. Parman, Sampit, Kabupaten Kotim untuk meminjam uang sebesar Rp. 2,700.000.000.

Keduanya mengaku uang itu untuk pembangunan perusahaan CV. Karya Alam Sejahtera dengan jaminan memiliki Nota Pembayaran dari PT Sampit kemudian korban percaya karena sebelumnya pernah terjadi dan selalu cair yaitu ada menerima 2% dari hasil kerja sama tersebut.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp. 2,700.000.000, kepada tersangka setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada tersangka sebesar Rp. 2.940.000.000, dan Rp. 550.000.000, jadi total uang korban yang telah diserahkan sebesar Rp. 6.190.000.000.

Setelah itu keduanyaada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut, kemudian korban ada melakukan pencairan

Akan tetapi pihak Bank menolak dikarenakan saldo kosong bahkan Bank juga ada mengatakan bahwa ada kejanggalan di BG tersebut terutama nomor rekening yang tertera di BG tersebut dan setelah itu korban ada menanyakan kepada keduanya namun sudah tidak bisa dihubungi lagi alias kabur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru