Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Ilegal untuk Dipakai Sendiri, Elpiji Subsidi Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Had (39) dan Mur (32) mengaku kayu ilegal dan elpiji subsidi yang diangkut secara tidak resmi rencananya dibawa ke Pagatan, Kabupaten Katingan.

"Kayu ulin rencananya untuk digunakan sendiri, untuk memperbaiki kapal saya," kata Had.

Sementara itu, gas elpiji 3 Kg rencananya untuk dijual lagi dengan harga Rp 40 ribu per tabung. Sementara tersangka membelinya seharga Rp 35 ribu per tabung.

Dalam persidangan Kamis, 26 Desember 2019 terungkap kalau keduanya diamankan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 saat membawa kapal motor Sumber Usaha sedang mengangkut kayu dan gas elpiji di perairan DAS Mentaya, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa berangkat dari Pagatan, Kabupaten Katingan pada Kamis, 24 Oktober 2019 dengan muatan beras menuju pelabuhan PPM Sampit.

Di mana Mur, nahkoda kapal dibantu oleh Wad, pada Jumat 25 Oktober 2019. Mur memberitahukan kapal sudah tiba di pelabuhan PPM setelah habis bongkar muat terdakwa Had menyuruh Mur dan Wad memuat gas elpiji 3 kg sebanyak 175 tabung yang sudah ada di pelabuhan.

Kemudian Had juga menyuruh Mur untuk mengangkut kayu olahan jenis Ulin sebanyak 84 potong dari berbagai macam ukuran diantaranya ukuran 10x10x400 cm sebanyak 4 potong, 6x12x200 cm sebanyak 50 potong, 4x15x400 sebanyak 30 potong.

Kemudian mereka berangkat menuju Pagatan namun oleh petugas Dit Polair Polda Kalteng kapal tersebut diamankan karena mengangkut kayu tanpa dokumen.

Kayu menurut terdakwa dibeli di galangan Kecamatan MB Ketapang sedangkan elpiji dibeli dengan Rud. Namun di mana kediaman Rud terdakwa tidak tahu persis.

"Karena tabung itu langsung diantar ke ke pelabuhan oleh Rud," tandas terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru