Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Simpan Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sumi, janda terdakwa sabu terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia dianggap bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutan yang dibacakannya pada Kamis, 26 Desember 2019.

Rahmi mengungkapkan kalau terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan Rt 036, Rw 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Selasa, 1 Oktober 2019.

Fakta sidang keterangan saksi polisi Purwanto dan Toni P saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu dan ponsel. Sabu itu diakui terdakwa milik Anto yang dititipkan dengannya seberat 9,83 gram.

Sabu tersebut diambil pada 28 Oktober 2019. Lalu oleh terdakwa sabu itu disimpannya. Saat asyik di dalam rumah, datang petugas berikut mengamankannya.

Atas tuntutan itu, perempuan yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawam untuk mengajukan pembelaan.(NACO/B-7)

Berita Terbaru