Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Akui Bisnis Sabu Libatkan Kurir

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nadi dan Maskur menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam dakwaan jaksa terungkap Nadi adalah pengedar dan Maskur kurirnya. Si pengedar juga mengakui jika bisnis sabu melibatkan kurir.

"Atas dakwaan tersebut kami tidak keberatan yang mulia," kata Burhansyah penasihat hukum keduanya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, dalam sidang pada Kamis, 26 Desember 2019

Dalam dakwaan Jaksa Rahmi Amalia disebutkan kalau Nadi diamankan pada Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, 

Pada saat petugas datang, lanjut Rahmi, terdakwa Nadi sedang duduk di atas motor bersama terdakwa Maskur. Terdakwa Maskur orang suruhan Nadi.

Saat itu, Nadi mau minta dia mengantar sabu tapi mereka berdua keduluan diamankan. Dari pria yang sekolah sampai kelas V SD ini, petugas mengamankan 1 paket sabu yang siap untuk dijual serta barang bukti sebuah ponsel.

Maskur sudah 4 kali menjual sabu atas perintah Nadi. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di muka persidangan.

Dalam kasus tersebut, keduanya didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-7)

Berita Terbaru