Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Mobil Timor Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tan Join Wi, sopir mobil Timor terancam hukuman 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa Rahmi, Kamis, 26 Desember 2019.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 39 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengendarai mobil senda Timor dengan nomor polisi KH 1126 FD. Sedangkan korban, Mulyadi membonceng istrinya Novitasari mengendarai Yamaha Vixion dengan nomor polisi AA 4208 RL.

Terdakwa dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, sementara korban dari arah berlawanan. Mobil terdakwa masuk ke jalur korban hingga terjadi kecelakaan. Kendaaraan keduanya terpental ke kanan jalan.

Akibat kejadian itu, Mulyadi tewas di lokasi kejadian, sedangkan Novitasari selamat. Meski demikian, ia alami luka yang cukup parah.  

Atas tuntutan tersebut, warga Jalan Suka Bangsa, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu minta keringanan dengan alasan menyesal atas perbuatannya dan punya tanggungan keluarga. (NACO/B-7)

Berita Terbaru