Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Korupsi Simpan Sabu dan Rekannya Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akh Kusari alias Enyok residivis kasus korupsi dan rekannya Mahmudin alias Amud divonis selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno mengurangi dari tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Majelis sependapat dengan pasal dari penuntut umum," kata Joko dalam amar putusannya. Dalam sidang Jumat, 27 Desember 2019 itu terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Amud diamankan Senin 30 September 2019, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Padat Karya Permai Gang Permai Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat di lokasi kejadian ada terdakwa Akh Kusari alias Enyok dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi oleh ketua RT, petugas kepolisian menemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat sekitar 49,73 gram.

Selain itu barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, botol plastik bekas permen Xylitol, 2 buah timbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 pak plastik klip, 2 buah kunci merek Belluci, dan ponsel.

Sabu itu milik Enyok yang diditipkan ke Amud untuk dijual untuk harga jualnya ada yang 1 bungkus plastik klip sebesar Rp 6.000.000 dan yang 2 bungkus lainnya belum ada harganya karena masih belum dibagi-bagi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru