Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penusuk Hingga Usus Terburai Divonis 2,3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Setiawan, penusuk Dede hingga ususnya terburai akhirnya divonis 2,3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 27 Desember 2019.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di Jalan Anjar Sugianto Km 8 Desa Rantau tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Berawal saat terdakwa dan beberapa temannya bergerak menuju Desa Rantau Tampang berikut melihat acara di tempat orang meninggal dunia.

Sesampainya, terdakwa dan rekannya minum-minuman jenis arak, hingga terdakwa bertemu Umin dan terjadi cek-cok. Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu Dede, adik Umin lalu meluapkan kekesalanya itu menusuknya dengan pisau.

Sebelumnya, terdakwa terancam hukuman selama 2,5 tahun penjara. Namun, terdakwa kemudian meminta keringanan lantaran sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru