Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek Bantuan Rumah Nyaris Gunakan Bahan Ilegal

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Proyek bantuan untuk rumah warga tidak mampu yang digelontorkan melalui pemerintah pusat nyaris saja menggunakan bahan yang dipasok secara ilegal. Itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Arba'e di Pengadilan Negeri Sampit.

Namun beruntung kayu itu batal digunakan setelah petugas kepolisian Junaidi dan Hernadi berhasil menggagalkan kayu yang hanya menggunakan surat jalan kepala desa, dibawa menuju Kecamatan Kota Besi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana membuka itu semua dalam kasus illegal loging. Bahkan sejumlah saksi didengar keterangannya seperti Mahbub Junaidi alias Ipul dan Kurdiansyah alias Iyan suplayer bahan baku untuk proyek itu, Ida Jamilah karyawan BRI dan Agus Wahyudi pengawas proyek itu dari Disperkim Kabupaten Kotim.

Saksi polisi menyebutkan terdakwa diamankan di Jalan Poros Parenggean - Sangai Km 12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupateb Kotim pada Jumat, 25 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB.

Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti kurang lebih 10 meter kubik. Yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 cm sebanyak 40 pucuk, ukuran 5 cm X 7 cm X 400 cm sebanyak 160 pucuk , ukuran 5 cm X 10 cm X 400 cm sebanyak 335 pucuk dengan menggunakan 1 unit dump truk Mitsubhisi dengan nomor Polisi KH 8379 FC milik Iyan.

"Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada kami melakukan pengangkutan kayu olahan adalah atas perintah Mahbub Junaidi dan Kurdiansyah," ucap saksi polisi.

Namun di sidang Ipul dan Iyan menyangkalnya. "Tidak ada kami menyuruh yang mulia, tapi dia ini memang bekerja dengan saya," ucap Iyan.

Sementara itu, Arba'e mengaku kayu itu diangkut atas inisitif sendiri. Kala itu dirinya bersama saksi Dadang. Bahkan rencananya kayu itu ingin dijual kepada Iyan.

"Nah itu mau dijual kepada saudara, masa proyek pemerintah pakai kayu ilegal," kata hakim kepada Iyan membuatnya terdiam.

Namun demikian menurut Iyan itu baru kali pertama dirinya ingin membeli kayu itu tapi tidak meminta Arba'e untuk mencarinya. "Kalau terdakwa terbukti melindungi yang berdua ini (Ipul dan Iyan) tuntutan maksimal saja jaksa," tegas hakim.

Berita Terbaru