Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kurir Sabu yang Diciduk di Kamar Hotel Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua kurir sabu yang diciduk di kamar hotel Dessa Raesa Salsabilla alias Ica bersama Maxsi Rahman alias Rahman divonis 4 tahun penjara.

Keduanya juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, mereka dituntut jaksa selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112  Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 27 Desember 2019.

Ica diamankan bersama Maxsi di kamar hotel di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari terdakwa Ica, diamankan 1 paket sabu di tangan sebelah kiri dan 1 paket disimpan di tangan sebelah kanan. Kemudian juga ditemukan 8 paket yang disimpan dalam kotak bedak.

Sedangkan dari Rahman diamankan 2 paket sabu, 1 paket ditemukan dilantai setelah dibuang oleh tersangka. Sementara 1 paket sisanya ditemukan dalam kotak. Selain itu, turut diamankan sendok sabu dan ponsel. (NACO/B-7)

Berita Terbaru