Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Cegah Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya

  • Oleh Inilah.com
  • 28 Desember 2019 - 07:32 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan dimulai sejak Kamis 26 Desember 2019.

"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis malam untuk 6 bulan ke depan," kata Jamintel Jan S Maringka.

Ada 10 orang yang dicegah. Di antaranya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS serta dua orang lainnya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan banyak perhatian publik.

Hal ini bermula dari Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ini ke Kejagung. Karena terindikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Kejagung sendiri memastikan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun. (Inilah.com)

Berita Terbaru