Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penyerangan Sudah Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Menyerang Novel Baswedan

  • Oleh Teras.id
  • 29 Desember 2019 - 17:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDI Perjuangan Dewi Tanjung kembali bersuara setelah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangkap. Namun Dewi justru kembali menyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Dewi menyebut tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan masih memiliki hati nurani. Hal itu dikarenakan kedua pelaku, RB dan RM, menurut Dewi, menakar kadar air keras sebelum menyiramkannya ke wajah Novel.

"Masih punya hati nurani sehingga sehingga kadar air yang disiram ke Novel tak membuat kulitnya melepuh seperti korban lain yang terkena air keras," kata Dewi saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, Ahad, 29 Desember 2019. "Ini sangat luar biasa," tambah dia.

Dewi mengatakan, jika dilihat di media, pelaku nampak dendam sampai menyebut Novel sebagai pengkhianat. Ia justru mempertanyakan Novel Baswedan yang tidak percaya atas penangkapan tersebut.

"Malah menuduh pelaku adalah wayang atau tumbal polisi," ucap Dewi. "Ini kasus sangat menarik dan lucu sekali."

Meski begitu, Dewi Tanjung mengatakan tak mencabut laporannya ke polisi yang menuding kalau kasus Novel Baswedan sebagai rekayasa belaka. "Saya masih menunggu proses di kepolisian saja dan sampai saat ini laporan belum saya cabut."

Dewi membuat laporan polisi itu pada awal November 2019. Ia menuding kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan rekayasa. Ia juga mencurigai operasi mata Novel yang menelan biaya Rp 3,5 miliar adalah rekayasa. Tudingan tersebut sempat ia unggah ke media sosial Youtube pada Oktober lalu. Untuk membuktikan tudingannya, Dewi merekonstruksi pemakaian perban Novel usai insiden penyiraman air keras.

Sejumlah pihak, mulai dari Tim Advokasi sampai saksi Novel Baswedan melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi dengan tuduhan laporan palsu sesuai dengan pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pelaporan itu, salah satu pengacara Novel, Ghifar, mengatakan berbagai dokumen yang terkait kebenaran kasus Novel ikut dibawa sebagai bukti.

Beberapa di antaranya adalah temuan bahwa Novel benar mengalami penyiraman air keras sejenis asam sulfat, resume medis dari dokter, keterangan KBRI di Singapura saat Novel dirawat, juga temuan Komnas HAM dan Tim Satuan Tugas bentukan Polri. Polisi sempat menyatakan akan menghentikan aduan Dewi Tanjung jika laporannya tak terbukti.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru