Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Montara, Rakyat NTT Tuntut Ganti Rugi Rp 209,3 Triliun ke Australia

  • Oleh Teras.id
  • 29 Desember 2019 - 20:40 WIB

TEMPO.CO, Kupang - Kasus meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 dan menimbulkan pencemaran minyak mentah memasuki babak baru. Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban pencemaran minyak itu mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 209,3 triliun.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni, menyatakan, pihaknya telah menunjuk seorang pengacara ternama Monica Feria-Tinta yang berdomisili di London untuk segera melaksanakan tuntutan tersebut. "Termasuk di dalamnya kerugian sosial ekonomi masyarakat sebesar US$ 15 miliar," katanya, di Kupang, Ahad, 29 Desember 2019.

Pengajuan tuntutan ganti rugi itu, kata Tanoni, telah disampaikan rakyat korban pencemaran pada 5 Desember 2019. Rakyat korban pencemaran yang dimaksud di antaranya adalah petani rumput laut, nelayan dan masyarakat NTT yang berada di 13 kabupaten dan kota.

Adapun angka tuntutan ganti rugi tersebut, menurut Tanoni, tidak terlalu berlebihan. Selain itu nilai tuntutan ganti rugi telah didasarkan pada hitungan kerugian sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel yang dilakukan oleh Prof Mukhtasor dari ITS Surabaya.

Tanoni menjelaskan, pada hari ini, tepatnya 10 tahun 4 bulan yang lalu, wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, sebagian besar tercemar minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant. Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100 ribu mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur. Para warga NTT yang dirugikan terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian.

Selain itu, kata Tanoni, hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor yang belum dihitung besar kerugiannya. "Jadi tuntutan ganti rugi sebesar US$ 15 miliar itu tidak terlalu berlebihan."

Lebih jauh, Tanoni mengaku bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, telah menerbitkan surat tugas kepada lima orang sebagai Gugus Tugas Montara pada Agustus 2017 dan kemudian disempurnakan lagi setahun kemudian pada Agustus 2018. "Tindakan yang dilakukan Pak Luhut, saya rasa sudah sangat tepat," kata mantan agen Imigrasi Australia.

Tanoni menilai proses penyelesaian kasus Montara ini sebenarnya gampang diurai. "Jika semua elemen bangsa ini memberikan penekanan dengan sepenuh hati kepada Pemerintah Australia untuk bertanggung jawab, saya yakin urusan ini sudah lama selesai. Canberra merupakan pihak yang sangat bertanggungjawab atas kasus ini," katanya.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru