Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harimau Terkam Warga di Desa, BKSDA Upayakan Penangkapan

  • Oleh Teras.id
  • 30 Desember 2019 - 10:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan berjanji  segera menangkap harimau yang berada di Kabupaten Muara Enim pascaserangan yang menewaskan seorang warga pada Jumat malam, 27 Desember 2019.

Kepala BKSDA Sumsel, Genman Suhefti Hasibuan di Palembang, Minggu, 29 Desember 2019, mengatakan upaya penangkapan tersebut dilakukan karena harimau sudah keluar dari wilayah hutan lindung, bukan karena ancaman Bupati Muara Enim, Juarsah, yang meminta harimau ditangkap hidup atau mati.

"Kami tegaskan kembali bahwa harimau itu dilindungi Undang-undang. BKSDA memandang harimau dan manusianya sama-sama harus dilindungi, maka jika harimaunya keluar hutan lindung akan kami tangkap. Soal ancaman Bupati Muara enim kami no comment," ucap Genman.

Menurut dia tim BKSDA di Kabupaten Muara Enim sudah menyisir keberadaan harimau sejak jatuhnya korban meninggal pada Jumat malam (27/12), meskipun hingga saat ini harimau tersebut belum juga ditemukan.

Ia juga tidak bisa memastikan bahwa harimau yang berhasil ditangkap nanti merupakan individu penyerang Sulis, sebab butuh identifikasi mendalam. Namun pada dasarnya semua harimau yang kedapatan berada di luar hutan lindung memang harus ditangkap lalu dikembalikan.

Jika harimau sudah tertangkap, kata dia, maka BKSDA akan memindahkannya ke habitatnya kembali, dengan catatan bahwa proses penangkapan dilakukan di luar hutan lindung.

"Misalnya nanti tim kami menemukan harimau sudah kembali ke hutan lindung atau habitatnya, ya tidak akan ditangkap, tapi jika berada di luar habitatnya pasti kami tangkap," tambah Genman.

Kendati harimau sudah menewaskan lima warga dalam kurun dua bulan terakhir, pihaknya baru kali ini dapat mengupayakan penangkapan harimau, sebab serangan-serangan sebelumnya terjadi di dalam hutan lindung atau habitat harimau itu sendiri.

Sedangkan serangan yang menewaskan Sulis memang lokasinya hanya terpaut 100 meter dari pemukiman dan berada di luar hutan lindung.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak ikut memburu harimau apalagi membunuhnya karena satwa tersebut dilindungi Undang-undang," kata Genman.

Berita Terbaru