Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman: Dahulukan Kepentingan Nasabah Jiwasraya, Jika Tidak...

  • Oleh Teras.id
  • 30 Desember 2019 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai jika polemik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak segera dirampungkan dengan mendahulukan kepentingan para nasabah, masyarakat akan memiliki pandangan buruk. Sebab, kata dia, masyarakat bakal merasa tidak ada jaminan lagi berasuransi dalam negeri.

"Jikalau publik tidak dipuaskan, tidak dipentingkan terlebih dahulu posisinya, maka bayangkan itu menjadi citra buruk dalam rangkaian insurance minded,"  kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019.

Ia menjelaskan, pemerintah telah membangun pola pikir agar masyarakat memiliki asuransi. Jika kasus Jiwasraya tidak diselesaikan, kata Adrianus, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan produk keuangan tersebut. "Jadi orang mutung betul tidak mau berasuransi," ujarnya.

Selain itu, ujar Adrianus, masyarakat yang mau berasuransi, akan memilih menggunakan produk luar negeri. Menurut dia, hal tersebut kurang baik bagi industri asuransi dalam negeri. Sebab,  Indonesia sudah mempunyai perusahaan asuransi dalam negeri seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

Adrianus berharap pemerintah menalangi terlebih dahulu polis para nasabah yang tak kunjung dibayarkan Jiwasraya.

"Jangan pakai ba bi bu, pokoknya bayar dulu karena tadi publik yang bukan orang kaya, dalam berasuransi," tuturnya.

Walaupun cara ini tidak menyelesaikan masalah Jiwasraya secara keseluruhan, Adrianus mengatakan setidaknya itu bisa mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan akibat polemik tak kunjung usai ini.

"Pemerintah menalangi deh mereka yang sudah jatuh tempo untuk segera mendapatkan premi plus bunga, sebagaimana diharapkan dari awal," ungkapnya.

Adapun hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau perpanjangan polis nasabah hingga November 2019 hanya sebanyak 4.306 polis atau senilai Rp 4,25 triliun. Sehingga, polis yang mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 triliun.(TERAS.ID)

Berita Terbaru