Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara karena Mencuri

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja (17) tahun yang terlibat kasus pencurian dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Kami setelah koordinasi dengan anak menerima atas vonis tersebut," kata Bambang Nugroho penasihat hukum anak, Senin 30 Desember 2019.

Sementara sidang sebelumnya jaksa Antoni Kusumo menuntut anak selama 1 tahun penjara dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP.

Si anak melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 19 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di kantor desa di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

Berawal saat anak mengajak tersangka dewasa Sanggar mencuri uang di kantor desa dan sesampai di TKP keduanya masuk mencongkel dinding kantor dengan obeng.

Keduanya masuk, meski tidak dapat uang. Mereka mengambil dua komputer. Rencananya komputer itu mau dijual dengan harga Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Belum sempat terjual anak diamankan hingga Sanggar berhasil diciduk setelag itu dan akhirnya diproses secara hukum dalam kasus tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru