Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarik Paksa Mobil Konsumen, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit Dimenangkan

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Sugiharto dan kuasa hukumnya Melky Yuwono merasa kecewa atas ditolak seluruhnya gugatan mereka kepada pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Padahal jelas mobil klien saya dirampak paksa. Di situ jelas perbuatan melawan hukum," kata Melky seusai sidang putusan, Senin 30 Desember 2019.

Meski demikian Melky menyatakan kalau kliennya akan mengajukan keberatan atas gugatan tersebut. Kliennya juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial agar proses selanjutnya diawasi.

"Ada waktu 7 hari kami berikan untuk menyatakan sikap apakah menerima atau keberatan atas putusan ini," kata hakim yang memimpin sidang itu, Edy Rosadi.

Sementara itu PT MTF yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan tersebut. Apa yang terurai dalam jawaban mereka dikabulkan oleh hakim itu yakni menolak seluruh gugatan penggugat.

Gugatan itu dilayangkan setelah mobil Toyota Avansa KH 1393 FJ penggugat ditarik secara paksa di Kalimantan Barat. Itu dituangkan dalam gugatan yang dibacakan Rabu, 4 Desember 2019 di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit Edi Rosadi.

Dalam petitumnya penggugat meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya mulai dari menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan mobil tersebut kepada penggugat.

Penggugat juga menuntut kerugian materiil Rp 226.948.000 dan menetapkan kerugian inmateriil 450 juta Rp 459 juta.

Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp 500.000 untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru