Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Beli Ayam Potong Berakhir di Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsir melayangkan gugatan kepada Rizkiah karena tidak mau membayar tagihan pembelian ayam potong yang dipasok kepadanya. Samsir membawa persoalan ini ke pengadilan.

Dia menggugat atas sisa utang tergugat sebesar Rp 362.826.000. Hakim mengabulkan gugatannya.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata hakim Ade Satriawan dalam putusannya, Senin 30 Desember 2019 di hadapan penggugat dan tergugat.

Dalam putusannya itu tergugat dinyatakan memiliki utang sebagiamana tertuang dalam gugatan penggugat dan dalam pertimbangan hakim itu diakui oleh tergugat.

Setelah tergugat beberapa kali meminta Samsir memasok ayam untuknya sejak 2015 - 2017 awalnya pembayaran lancaran, namum sejak 2018-2019 macet hingga tersisa Rp 362.826.000.

Atas putusan itu Samsir melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono menyatakan menerima. Sementara itu Rizkiah masih menyatakan pikir-pikir.

"Tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang ada hanya ajukan keberatan," kata hakim kepada keduanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru