Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Penjual Jamu Ilegal Divonis 2,5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus alias Ir dijatuhi hukuman selama 2,5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima bulan penjara. 

Nenek 55 tahun kasus jamu ilegal itu dianggap bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata hakim, Senin, 30 Desember 2019.

Selain dituntut pidana juga didenda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara. Sementara dalam vonis hakim didenda sebesar Rp 2,5 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar jam 10.00 WIB Jalan Suli Komplek Pepabri Nomor 234 Rt 020 Rw 008 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Saat digeledah ditemukan 59 obat tradisional dari berbagai macam merek yang di antaranya obat kuat.

Terdakwa melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Obat itu didapat terdakwa dengan cara menerima kiriman obat tradisional tanpa izin edar dari Ari (residivis kasus jamu ilegal) yang kemudian dikirim ke rumah terdakwa, sebagian dibeli untuk dijual sendiri kepada langganan Irus.

Atas vonis itu Irus menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. Hingga perkara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru