Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan Agau Cs Kepada PT BSK, Ahli Kehutanan Provinsi Dihadirkan Jelaskan Areal Sengketa

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agau Cs yang mengajukan perlawanan kepada PT BSK menghadirkan saksi kembali yakni saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Frisno Vera. 

Dalam keterangannya ahli di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menjelaskan areal di kawasan perkebunan yang ada masuk kawasan hutan tetap, hutam produksi dan kawasan hutan konversi termasuk yang kini tengah dipersoalkan antara kedua belah pihak itu.

"Kita apresiasi kepada ahli tidak memihak dari manapun sangat jelas menguraikan kawasan HGU perusahaah ada yang masuk kawasan hutan tetap, produksi dan konversi," kata Mahdianur kuasa hukum Agua Cs.

Bahkan dirinya menanyakan soal legalitas segel yang dimiliki kliennya diakui sebagai hak milik dari pihak ketiga, yang mana sebelumnya mereka menanam karet di areal itu, namun setelah digarap ditanam sawit diareal itu.

Dengan dihadirkannya ahli itu Agau Cs sudah menghadirkan 3 saksi mereka, saat itu diberikan kesempatan lagi namun para pihak menilai cukup.

"Kami tidak ada yang mulia," kata M Iman kuasa hukum PT BSK dalam sidang, Senin, 30 Desember 2019 saat kesempatan sama diberikan hakim.

Sehingga majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu memberikan kesempatan pada persidangan selanjutnya untuk para pihak mengajukan kesimpulannya.

Perlawanan atau Verzet Agau Cs ajukan kepada PT Bumi Sawit Kencana (pelawan) atas putusan sengketa tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus ini kembali bergulir setelah sebelumnya PT BSK melakukan gugatan kepada M Yusuf mertua Agau. Karena terlawan yang semula sebagai tergugat tidak hadir sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit mengeluarkan putusan Verstek.

Saat akan dilakukan eksekusi Agau Cs keberatan dan mengajukan Verzet. Lahan yang disengketakan dengan luasan 176 hektare, lahan itu sudah diganti rugi oleh perusahaan melalui Yusuf. Namun oleh Agau Cs diklaim hingga digugat oleh perusahaan dan berujung pada perlawanan itu.

Berita Terbaru