Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKS: Kejaksaan Agung Jangan Egosentris Tangani Kasus Jiwasraya

  • Oleh Teras.id
  • 31 Desember 2019 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendorong Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI dalam menangani kasus PT Jiwasraya (Persero). Hidayat meminta Korps Adhyaksa tak perlu egosentris.

"Enggak perlulah egosentris, daripada Kejaksaan Agung yang mengatakan akan menangani sendiri dan tidak akan menyertakan yang lain," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.

Hidayat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tengah menangani kasus dugaan korupsi di balik gagal bayar Jiwasraya itu. Namun menurut dia, kerja sama dengan penegak hukum lain seperti KPK dan kepolisian diperlukan agar kasus itu terbongkar tuntas dan maksimal.

Hidayat berujar kasus Jiwasraya merupakan perkara besar karena menyangkut perusahaan pelat merah yang sudah melegenda. Kata dia, penuntasannya pun mendesak demi memulihkan kepercayaan dunia internasional terhadap asuransi Indonesia. "Kejaksaan Agung silakan membuka diri untuk menerima kerja sama dengan KPK dan Kepolisian," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan lembaganya tidak akan menggandeng KPK dalam menangani kasus gagal bayar Jiwasraya. Ia mengatakan Kejagung akan berjalan sendiri karena kasusnya sudah sampai tahap penyidikan.

“Sampai saat ini saya tidak pernah mendengar kami akan gandeng tangan dengan KPK. Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan,” ujar Burhanudin di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga bahwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki dimensi kriminal. Karena itu, dia akan melibatkan aparatur hukum untuk melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, seluruh data-data yg diperoleh dan dilakukan untuk tujuan penegakan hukum. Serta akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019.

Kasus gagal Jiwasraya ini mulanya dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia pada Oktober 2018 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus dan menyatakan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Perusahaan tersebut juga mencatatkan ekuitas atau kekayaan bersih minus Rp 10,24 triliun pada 2018.

Sebelumnya, manajemen Jiwasraya juga telah menyatakan tak sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah dengan nilai mencapai Rp 12,4 triliun. Padahal, pembayaran klaim polis itu harus dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2019. Jiwasraya hanya bisa berjanji mengembalikan polis nasabah pada 2020.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru