Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Borneo Sawit Perdana Digugat karena Tidak Mau Ganti Rugi

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Adisetiyono dan Bambang Nugroho kuasa hukum Martho AJ dan Sariwati warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur menggugat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) karena perusahaan sawit ini tidak mau mengganti rugi lahan.

"Upaya mediasi sudah dilakukan di tingkat kecamatan, namum tidak membuahkan hasil hingga kami ajukan gugatan ini," ucap Agung seusai sidang perdana, Selasa 31 Desember 2019.

Dijelaskan, areal lahan yang mereka gugat seluas sekitar 44 hektare dengan 11 lembar surat pernyataan kepemilikan tanah (SPKT) yang berlokasi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam gugatan itu mereka menuntut kerugian materiil Rp 6,8 miliar dan kerugian inmateriil Rp 1 miliar. Setelah areal itu dikuasai PT BSP sekitar 9 tahun. "Kita berharap agenda selanjutnya PT BSP bisa hadir," pungkasnya.

Dalam sidang itu PT BSP mengutus 3 orang humasnya, namun saat diminta menunjukkan surat kuasa dari direktur perusahaan mereka tidak bisa.

"Kami baru pertama kali yang mulia ikut sidang, untuk administrasi tidak ada," kata Hadiansyah salah satu humas PT BSP, hingga akhirnya sidang dilanjutkan pekan mendatang.

PT BSP melalui humasnya itu diminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno itu untuk sidang selanjutnya melengkapi segala administrasi untuk mengikuti sidang itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru