Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2019,  Pengadilan Negeri Sampit Tangani 730 Perkara Perdata

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara Perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit sepanjang Januari hingga Desember 2019 sebanyak 730.

Kepala Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno saat press realise akhir tahun mengatakan jenis perkara perdata yang ditangani untuk permohonan sebanyak 641.

Sementara gugatan sebanyak 49, gugatan sederhana 13, banding 12, kasasi 12 dan PK sebanyak 3 perkara. Berikut klasifikasinya:

Permohonan:

Wali dan izin jual 4

Pengangkatan anak 2

Ganti nama 2

Akta kematian 3

Lain-laim 96

Perbaikan kesalahan akta kelahiran 543

Gugatan:

Perbuatan melawan hukum 25

Lain-lain 5

Penceraian 13

Wanprestasi 3

Objek sengketa tanah 3.

"Untuk gugatan yang banyak perbuatan melawan hukum dan permohonan didominasi perbaikan akta kelahiran," ucapnya, Selasa, 31 Desember 2019 didampingu Humas Pengadilan Ega Shaktiana dan Ade Satriawan serta Panmud Pidana Berli dan Panmud Perdata Anung Handono.

Perbuatan melawan hukum kata Joko Sutrisno berkaitan dengan masalah pertanahan. Gugatan antara perorangan dengan perorangan dan perorangan dengan perusahaan.

Sementara itu untuk perbaikan akta kelahiran mereka sudah melakukan sistem jemput bola. Agar pelayanan cepat, mudah dan murah itu benar-benar terlaksana.

"Contoh perbaikan akta kelahiran itu biayanya Rp116 ribu saja. Tapi kalau yang dari Seruyan untuk ke sini bisa menghabiskan biaya Rp 500-600 ribu. Dengan kita jemput bola ke sana itu memudahkan mereka dan murah," tukasnya.

Sebagaiman zona integritas yang kini diraih Pengadilan Negeri Sampit di 2019. Komitmen melaksanakan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani mereka terapkan.

Berita Terbaru