Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Kembali Diamankan

  • Oleh Uriutu
  • 01 Januari 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Personel Polsek Dusun Selatan bersama Buser Polres Barito Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial HO (26), warga Kecamatan Dusun Selatan atas kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka pernah dihukum selama 7 tahun pada 2011 lalu, atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

“Kali ini tersangka kembali kita tangkap dengan kasus yang sama, pemerkosaan terhadap korban yang berusia 17 tahun,” kata Devy Firmansyah, Rabu, 1 Januari 2020.

Peristiwa memilukan itu berawal pada Senin, 30 Desember 2019, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang.

Korban kebetulan berpacaran dengan keponakan pelaku. Karena sudah saling kenal dan percaya, ibu korban mengizinkannya.

Di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke galangan daerah persawahan. Korban sempat bertanya dan dijawab tersangka mau mencari durian.

Melihat gelagat semakin tidak jelas, korban sempat meminta pulang dan lari. Namun, pelaku mengejar dan berhasil menyekap korban hingga memerkosanya. Korban bersedia lantaran diancam akan dibunuh.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” kata Devy.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian korban, dan pakaian tersangka.

Tersangka dibidik pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru