Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesta Miras Berujung Perkelahian dan Penusukan di Marikit Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 02 Januari 2020 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pesta minuman keras (Miras) yang digelar beberapa warga Jalan Mendroad, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan pada malam pergantian tahun atau Rabu 1 Januari 2020 dinihari berujung perkelahian dan penusukan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi, Kamis 2 Januari 2020 mengatakan korban penusukan mengalami luka parah, sementara pelaku yang tidak lain adalah teman minum meski sempat kabur, namun berhasil diamankan.

Kejadian perkelahian akibat dipengaruhi Miras terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau 351 ayat 1 KUHP. Korban bernama Adel Dehen (55) warga Desa Tumbang Pahane Kecamatan Marikit.

Sementara pelakunya bernama Prin (26) warga Tumbang Hiran Kecamatan Matikit. Menurut Bahrul, awal mula kejadiannya saat korban dan pelaku berkumpul untuk minum-minum keras, kemudian terjadi kesalahpahaman.

Korban diduga mendorong pelaku. Karena merasa didorong pelaku mengambil apa yang ada di sekitar tempat kejadian.

Kemudian pelaku menemukan senjata tajam jenis pisau hingga kemudian mengarahkannya ke perut korban sebanyak satu kali dan setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri.

Sementara korban dilarikan ke puskesmas guna mendapatkan perawatan medis. Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yakni satu pakaian. Tidak beberapa lama kemudian polisi meringkus pelaku. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru