Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu dengan Teman Sekolah, Bayar Dicicil

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Rifin menyimpan sabu setelah membeli dengan rekannya semasa sekolah dulu. Itu terungkap saat saksi polisi Palungan Setia HU dan Natalius memberikan keterangannya.

"Pengakuan terdakwa ia beli sabu dengan rekannya di Madura, namanya Muhammad, sabu diantar ke Sampit," kata Palungan, Kamis, 2 Januari 2019 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Dijelaskan saksi terdakwa diamankan berawal saat terdakwa menghubungi Muhammad yang berada di Madura, memesan sabu sebanyak 1 ons, kemudian pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 Wib, Rifin dihubungi Muhammad.


Di mana  terdakwa diminta untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Tjilik Riwut depan hotel yang berlokasi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Setelah itu terdakwanbertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan kurir sabu Muhammad menyerahkan sabu tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa membaginya menjadi 20 paket dengan masing-masing satu paket seberat 5 gram, untuk dijual.


Pada Jum'at, 18 Oktober 2019 sekira jam 10.00 Wib di rumahnya Jalan Damang Pijar Rt. 023 Rw. 008 Kel. MB. Hulu Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dan 1 unit sepeda motor, 1 buah plastik kapas, ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.000.000

Kepada petugas terdakwa memgaku membeli sabu dengan Muhammad dengan total harga Rp 100 juta. Namun saat itu pembayaran sabu baru ditransfer sebagian dan belum lunas dibayar. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru