Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Alasan Nahkoda Kapal Bodong PT BSP Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alfius, nahkoda kapal KM Borneo bodong alias tanpa dokumen milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) melalui kuasa hukumnya Simons Manurung dan Riko Wibawa Sitanggang menguraikan alasannya keberatan dengan dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Mereka menilai jaksa salah dalam menerapkan hukum. Bahwa terdakwa adalah nakhoda Kapal KM. Borneo yang bertahan hidup dan mencari kehidupan melalui kapal KM. Borneo tersebut, dan sejak awal permasalahan ini adalah tentang kesilapan dan/atau karena lalainya terdakwa untuk membawa dokumen-dokumen atau surat-surat kapal yang berkaitan dengan Kapal KM. Borneo dan saat dilakukan pemeriksaan di kapal

Selain itu, mereka juga menyebut wewenang pengawasan dan penegakan hukum guna fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran atau pemeriksaan penyidikan atas kelaiklautan ada di Syahbandar

"Peristiwa hukum dalam perkara a quo bukan sebagai tindak pidana akan tetapi masuk dalam pelanggaran adiministratif," kata Simons, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Tidak hanya itu, mereka menilai dakwaan jaksa prematur karena mereka menganggap bahwa dari seluruhan kronologis atau peristiwa a quo, yang dituangkan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, secara hukum semuanya didasarkan atas hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Polairud Polda Kalimantan Tengah dan tidak terdapat hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Syahbandar Kotawaringin Timur.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 251 UU No. 17 Tahun 2008 entang Pelayaran, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi premature," tegasnya.

Tidak hanya itu saja, mereka juga menilai dakwaan jaksa kabur karena disusun tidak dengan cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan sehingga dianggap salah dalam melakukan penerapan hukum dan kronologis peristiwa perkara a quo.

Dalam dakwaan Jaksa Didiek, terdakwa Alfius diamankan Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Das Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupatem Kotim.

Pada saat Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi dengan surat-surat dokumen kapal.

Alfius diamankan pada saat itu sedang berlayar melakukan kegiatan menyebrangkan truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.

Ketika dicek petugas, semua surat-surat dokumen kapal tidak ada sama sekali di atas kapal KM. Borneo, dan pada saat melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat-surat dokumen apapun.

Dari data yang ada, izin habis masa berlakunya 1 maret 2018 mulai dari Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau, Pas Kapal Perairan Daratan, Surat Keterangan Angkutan Barang dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran. (NACO/B-7)

Berita Terbaru