Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enyok Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2020 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadianur alias Enyok akhirnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat 3 Januari 2019.

Selain itu Enyok juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Terdakwa diamankan Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Suprapto Selatan, Gang Huldi, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia diciduk saat mengendarai motor KH 6037 FM. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 4,52 gram serta uang Rp 50 ribu.

Sabu itu baru terdakwa beli dari Nina Arisandi (sudah vonis) dengan harga sekitar Rp 5.450.000. Dia menemui Nina di Jalan Ketapi 2, Keluraham MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Sabu dibeli pada Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Rencananya sabu itu mau dijual lagi namun belum sempat terdakwa keburu diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru