Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK Rampungkan Kerugian Negara Kasus Pelindo II

  • Oleh Inilah.com
  • 04 Januari 2020 - 13:30 WIB

i, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/1/2020).

Achsanul menyebut, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II. Nantinya, LHP tersebut akan diserahkan kepada KPK.

"Kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kita serahkan lah ke KPK," katanya.

Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Berita Terbaru