Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jokowi Minta Aparat Jaga Investasi, Polri Terbitkan Aturan Ini

  • Oleh Teras.id
  • 04 Januari 2020 - 14:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menerbitkan telegram berisi petunjuk teknis kepada para Kepala Kepolisian Daerah dalam menyelidiki perkara tindak pidana korupsi. 

Inti telegram ini meminta kepada kepolisian daerah dan satuan di bawahnya agar menjaga iklim investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Caranya, dengan penegakan hukum yang profesional dan mengedepankan upaya pencegahan.

Telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 ini diteken oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2019.

Ada beberapa pertimbangan kenapa Markas Besar Polri menerbitkan telegram ini. Salah satunya, arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat koordinasi nasional dengan kepala daerah di Sentul pada 13 November 2019.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi mengingatkan para aparatur penegak hukum agar tak asal main eksekusi saat menangani suatu kasus. Apalagi saat kasus itu telah diketahui sejak awal.

"Saya titip pada kesempatan yang baik ini, kalau ada persoalan hukum dan itu sudah kelihatan di awal-awal, preventif dulu, diingatkan dulu. Jangan ditunggu kemudian peristiwa terjadi baru di..." kata Jokowi di acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019.

Jokowi membiarkan kalimatnya menggantung. Meski begitu, ucapan itu mendapat sorakan riuh dari peserta rapat yang terdiri dari kepala daerah dari seluruh provinsi. Ia kemudian menanyakan persetujuan ucapan itu kepada para peserta. Dengan suara yang sama riuhnya, mereka kemudian menjawab, "Setuju!".

Ada 3 arahan utama yang menjadi instruksi Mabes Polri dalam telegram itu. Pertama, terkait penanganan laporan masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara kepala daerah. Dalam telegram ini, Mabes Polri meminta Polda agar memverifikasi dan menelaah setiap laporan yang masuk sebelum memulai penyelidikan.

Kemudian, Mabes Polri meminta Polda untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) jika menerima laporan.

Arahan kedua adalah soal pengawasan dan penanganan laporan terkait dana desa. Ada enam poin turunan, salah satunya mengedepankan upaya preventif dan berkoordinasi dengan APIP.

Berita Terbaru