Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miley Cyrus Harus Bayar USD 300 Juta untuk Gugatan Hak Cipta

  • Oleh ANTARA
  • 05 Januari 2020 - 11:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Miley Cyrus harus membayar gugatan pelanggaran hak cipta senilai 300 juta dolar AS atas gugatan penulis lagu Jamaika yang menuduhnya mencatut lagu yang ia buat 25 tahun lalu untuk "We Can't Stop" yang rilis pada 2013.

Michael May, pemilik nama panggung Flourgon, menggugat Cyrus pada Maret 2018, mengklaim lagu "We Can't Stop" sangat mirip dengan lagu "We Run Things" yang ia buat pada 1988, lagu reggae favoritnya yang menduduki peringkat satu di kampung halamannya.

May menuduh Cyrus dan label RCA Record, milik Sony Corp, atas penggunaan materi termasuk frase “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan Miley jadi “We run things. Things don’t run we.”

May, Cyrus, Sony dan pihak lain mengajukan "joint stipulation" di pengadilan federal Manhattan untuk mengakhiri gugatan ini dengan prejudice, artinya ini tak bisa diajukan lagi.

Pengacara Cyrus mengatakan pada 12 Desember mereka telah menandatangani kesepakatan penyelesaian, seperti dilansir Reuters.

"We Can't Stop" dari album "Bangerz" pernah ada di peringkat 2 Billboard Hot 100 pada Agustus 2013.

Lagu itu gagal menempati posisi puncak karena terhalangi oleh "Blurred Lines" dari Robin Thicke yang juga jadi subjek kasus hak cipta karena mirip dengan lagu Marvin Gaye "Got To Give It Up" tahun 1977. (ANTARA)

Berita Terbaru