Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Ringkus 3 Orang Diduga Pencuri Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Januari 2020 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kobar meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian sawit. Ketiganya ditangkap saat akan kabur membawa sawit hasil curiannya itu dari Kebun PT Astra SINP di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat.

Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan serta mengakui jika sawit tersebut mereka curi dari kebun milik PT Astra SINP. Kemudian, mereka langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut. 

"Saat hendak dibawa keluar perusahaan dihentikan tim patroli. Setelah dicek, ternyata buah sawit dengan berat 1.700 kilo, diakui ketiganya dari kebun PT Astra SINP dan rencananya akan dijual secara ilegal," ujar Kapolres Kobar AKBP Darma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dalam rilis humas, Senin, 6 Januari 2020.

Ia menuturkan, aksi pencurian itu berlangsung pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiganya adalah Sol (31) warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Rantau pulut Kabupaten Seruyan Tengah, Wes (23) warga Kelurahan Pangkut Kobar dan Sar (45) warga Desa Sungai Jampa, Kecamatan Rantau Bakau, Kabupaten Barito Kuala.

Kala itu, tersangka Wes dan Sar sedang mengangkut puluhan buah sawit atas suruhan tersangka Sol dengan menggunakan mobil pikap. "Belum sampai mereka menjualnya, petugas patroli sudah membekuknya," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil pikap dengan nopol DA 8129 ME dan buah sawit sebanyak 1.700 kilo diamankan di Polres kobar.

Akibat kejadian pencurian tersebut, PT Astra SINP mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 55 56 Jo Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru