Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Diringkus Satreskoba Polres Kotawarigin Timur 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Januari 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang budak sabu berinisial FR alias Fajri (28) warga Gang Rambai 4, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Saturan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. 

"Kami ringkus di rumahnya Gang Rambai 4," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 6 Januari 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 7,6 gram, 1 pak plastik klip, 2 buah kotak rokok merek untuk menyimpan sabu, satu set bong, sendok terbuat dari sedotan, telepon genggam untuk bertransaksi, dan timbangan digital. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Sehingga mereka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumahnya di Gang Rambai 4.

Sesampainya, di tempat tersebut, tersangka ditemukan berada di ruang tamu sambil rebahan. Ia langsung diamankan berikut dilakukan penggeledahan. Di ruangan tersebut, ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. 

Selain itu, polisi juga menemukan 1 pak plastik klip dan juga sebuah timbangan di dalam rumah tersebut. Tersangka tidak bisa mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Tersangka terancam minimal 5 tahun penjara, karena diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru