Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Menangis Minta Keringanan Hukum Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2020 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Sartono alias Tono (34) bersama istri keduanya Elisa (47) menangis saat mengajukan pembelaannya di hadapan hakim.

Tono beralasan sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya masih membutuhkannya karena masih sekolah. Begitu juga dengan Elisa.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya yang mulia, mohon hukuman seringan-ringannya. Saya menyesal," ucapnya dengan berurai air mata.

Tidak hanya itu penasehat hukumnya Bambang Nugroho kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasuit itu juga meminta keringanan hukuman untuk keduanya.

Atas pembelaan itu jaksa Arie Kesumawati tetap pada tuntutan, Sebelumnya menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diamankan Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa digerebek di kediaman Elisa di Jalan Runtuh RT 6 RW 2 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik kecil yang berisi sabu yaitu masing-masing 6 bungkus plastik kecil disimpan di dompet kecil, 1 bungkus disimpan dalam tempat bedak dan 7 bungkus disimpan dalam kotak rokok. Selain itu ada timbangan digital, bong dan pipet.

Elisa merupakan warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Sementara Tono warga Jalan Wonoro, Desa Beringin Agung, Kecamatan Antang Kalang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru