Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Selesaikan Tunggakan Bapemperda di 2020

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2020 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tunggakan pekerjaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2019 diselesaikan tahun ini dan salah satunya Raperda Pendidikan Diniyah.

Substansi dari regulasi ini untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang agama Islam kepada peserta didik. Pengesahan Raperda itu dilakukan Wakil Bupati Taufiq Mukri dan Ketua DPRD Kotim, Rinie.

"Hari ini telah kita lakukan persetujuan penetapan Raperda Wajib Diniyah menjadi Perda," kata Rinie, Senin 6 Januari 2020. Selanjutnya akan disampaikan keputusan itu kepada bupati sebagai dasar penetapan peraturan daerah.

"Saya berharap agar perda itu ketika nantinya sudah diundangkan maka wajib dilaksanakan eksekutif," ucapnya.

Rinie menekankan agar Perda yang disahkan tidak hanya sebatas jadi macan kertas. Saat ini masyarakat sangat perlu dengan perda tersebut untuk menjawab segala persoalan dan permasalahan.

Ia mentebut perda marwahnya untuk lebih jauh mengatur dan menuangkan kekhususan daerah itu untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehinga kalau tidak dilaksanakan sangat disayangkan.

Sementara itu Taufiq Mukri mengapresiasi Raperda Wajib Diniyah dapat diselesaikan pembahasannya hingga mendapat persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kotim.

Perda Wajib Diniyah ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat dan kelompok bermasyarakat maupun pemerintah.

Sehingga pengetahuan agama Islam bagi peserta didik di Kotim bisa bertambah untuk bekal dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. (NACO/B-6)

Berita Terbaru