Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Kecelakaan Lalu Lintas

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2020 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Dewi Khartika meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit menolak keberatan atau eksepsi Suriansyah (47) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.

Menurut jaksa, apa yang diuraikan dalam dakwannya sudah sangat jelas, cermat dan lengkap tidak sebagaimana apa yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Riduansyah dan Anissa.

Terkait adanya kesalahan tempat tinggal terdakwa menurut jaksa sebelumnya sudah diperbaiki dan itu kesalahan pada redaksi penulisan secara administrasi. 

Sementara terkait didampingi kuasa hukum, jaksa hanya menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti, sehingga tidak wajib tersangka didampingi penasihat hukum dan terkait pemanggilan karena terdakwa berada di dalam Lapas Sampit sehingga pemanggilan sidang kolektif dilakukan.

"Selain itu apa yang terdakwa ajukan bukan materi pada eksepsi," ungkapnya. Jaksa menyebut surat dakwannya sudah memenuhi syarat secara formil dan materil. Dari itu dalam putusan sela memohon kepada hakim menyatakaan dakwaan sudah sesuai ketentuan.

Sebelumnya dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya Riduansyah dan Annis mereka mengungkapkan ada pelanggaran saat pemeriksaan terdahulu yg merugikan terdakwa.

Keluarga tidak diberi tahu secara lisan maupun tulisan. Dalam Pasal 145 ayat 1 KUHAP yaitu harus menyampaikan surat sah untuk panggilan kepada terdakwa. Pasal 146 ayat 1 KUHP, mengirim surat selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang.

Selain itu kata dia saat pemeriksaan BAP dan tanda tangan berita acara terdakwa tidak di dampingi penasehat hukumnya, saat itu terdakwa meminta didampingi penasehat hukum karena tidak bisa membaca dan menulis, namun penyidik menolak..

Dalam surat dakwaan tidak terinci baik dari alamat terdakwa dan juga kronologisnya, sehingga surat dakwaan di anggap kabur atau tidak jelas, sehingga sangat beralasan mereka meminta dibatalkan.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.

Berita Terbaru