Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Produk Hukum Barito Utara Telah Dievaluasi Provinsi

  • Oleh Ramadani
  • 06 Januari 2020 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dua buah produk hukum yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Barito Utara telah dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ke 2 produk hukum ini yakni Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta anggota dan seluruh kepala SOPD yang telah membahas penyusunan APBD 2020 sehingga APBD 2020 bisa di tetapkan tepat waktu.

Bupati berharap penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial saja, ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi untuk melaksanakan kegiatan.

“Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya SOPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen,” tegasnya.

Sedangkan kata bupati rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran. 

“Sekali lagi saya tekankan bagi SOPD yang belum menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada bupati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru