Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terdakwa Penganiaya Saudara Kandung Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Januari 2020 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus penganiayaan yang melibatkan sesama saudara kandung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 Januari 2020.

Dua terdakwa I Ronal Sinaga dan Rusdin Sinaga hadir bersama penasehat hukumnya dengan mendengarkan keterangan saksi Maruli Sinaga.

Ketua majelis hakim, Heru Karyono bertanya kepada saksi, apakah ada hubungan saudara lalu saksi menyatakan bahwa mereka keluarga dan statusnya kakak beradik.

"Kami saudara kandung, kaka beradik," ujarnya kepada hakim. Maruli Sinaga mengaku telah dianiaya kedua terdakwa, pada Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, SP 6 Dusun Warna Jaya Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Hingga berdasarkan visum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, korban mengalami luka pada punggung, pinggang, tangan dan kaki akibat ruda paksa tumpul.

"Saya dipukulan lebih dari 10 kali, di kaki dan punggung, kepala tidak ada cidera karena pakai helm," ucapnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi lantaran beberapa permasalahan perdata yang belum terselesaikan, sehingga pada puncaknya saksi melarang terdakwa I Ronal melintas memuat sawit di jalan ladang miliknya dengan mengancungkan parang yang terhunus.

Kemudian dibalas oleh terdakwa Arnol dengan memalangkan mobil truk dengan tujuan menutup jalan keluar dari ladang Maruli.

Majelis hakim menghadirkan barang bukti kayu yang digunakan terdakwa menganiaya korban. Namun saat di sidang saksi Maruli tidak membenarkan jika kayu yang dihadirkan dalam sidang adalah kayu yang digunakan untuk menganiaya.

"Kayunya besar yang mulia sebesar lengan, ini bukan kayunya, dan saat saya dipukul saya tidak mengncungkan parang," dalam pengakuannya.

Berita Terbaru